Pendidikan ‘Proteksi’ Guru


Mencerdaskan Kehidupan Bangsa adalah sebuah kalimat yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Kalimat ini adalah kalimat yang sakral bagi pendidik. Sebuah amanah yang suci dibebankan kepada para pendidik di seluruh Indonesia. Sebab, hanya dengan pendidikan kita bisa menyelamatkan masa depan bangsa.

Sejak reformasi 1998 telah muncul berbagai desakan untuk benar-benar melaksanakan reformasi di segala bidang, termasuk bidang pendidikan. Sehingga dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melalui DPR dan Presiden disahkanlah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Ciri khas dari UU Sisdiknas ini adalah demokratisasi, desentralisasi pendidikan, kesetaraan, dan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam pendidikan. Dalam UU ini pula dimuat ketentuan mengenai kualifikasi, promosi, penghargaan dan sertifikasi bagi pendidik. Berdasarkan pada hal tersebut, maka lahirlah UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. UU ini lahir juga disebabkan oleh munculnya opini masyarakat bahwa penyebab rendahnya kualitas pendidikan Indonesia adalah kualitas guru yang dianggap kurang. Selain itu, agar guru dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang profesional, UU Guru dan Dosen melindungi dan mengakui guru sebagai sebuah profesi dan mengatur mengenai kesejahteraan guru. Sertifikasi guru yang lahir dari UU ini memungkinkan guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yang bisa dibilang cukup untuk menjamin kesejahteraan guru.

Lebih jauh implementasi dari UU Guru dan Dosen adalah lahirnya Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. Pada pasal 2 dapat kita lihat tujuan dari Pendidikan Profesi Guru yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Pemerintah menginginkan agar guru memiliki kualifikasi yang baik sebagai sebuah tenaga profesional di bidangnya. Hal ini untuk melindungi harkat dan martabat seorang guru yang terkadang “dianggap remeh” oleh sebagian masyarakat. Maka dengan pendidikan profesi guru ini profesi sebagai guru dapat menjadi “banner” bahwa guru yang dihasilkan melalui pendidikan profesi guru bukan guru biasa. Jika dilihat dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pendidikan profesi berada pada level 7 di atas jenjang sarjana yang berada di level 6. Pendidikan profesi jika dilihat dari fungsi jabatan kerja berada pada kualifikasi ‘Ahli’. Hal ini berbeda dengan lulusan sarjana masih pada kualifikasi ‘Analis’. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa Pendidikan Profesi Guru merupakan program yang bermaksud untuk meningkatkan kualifikasi dan kemampuan guru yang lebih baik, melindungi profesi guru, dan meningkatkan kesejahteraan guru serta tentunya agar dapat ‘Mencerdaskan Anak Bangsa’ karena sejatinya tugas guru dan tanggung jawab kita semua adalah mewujudkan cita-cita mulia Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia

(Dikunjungi : 386 Kali)

.

Apa Reaksi Anda?

Terganggu Terganggu
0
Terganggu
Terhibur Terhibur
0
Terhibur
Terinspirasi Terinspirasi
1
Terinspirasi
Tidak Peduli Tidak Peduli
0
Tidak Peduli
Sangat Suka Sangat Suka
5
Sangat Suka

Komentar Anda

Share