Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Jakarta II baru saja selesai dilaksanakan di beberapa Negara di Luar Negeri melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kedutaan Besar Republik Indonesi (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) maupun Konsulat Republik Indonesia (KRI) yang ada di negara tersebut.
Ajang Pilpres dan Pileg di luar negeri ini menjadi momentum tersendiri bagi mereka yang baru pertama kali merasakan bagaimana harus menentukan/menggunakan hak pilihnya sekalipun tidak berada di Indonesia. Tak hanya menggunakan hak suara untuk menentukan pilihan, malahan banyak di antara WNI yang berada di luar negeri dipercayakan sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) termasuk para guru yang bertugas di Sabah, Malaysia.
Guru Community Learning Center (CLC) ternyata tidak hanya memiliki tugas untuk mengajar di sekolah maupun mengurus administrasi sekolah saja. Kali ini dalam pesta demokrasi pemilu 2019, para guru CLC ini dilibatkan untuk menjadi KPPSLN di wilayah tempat tugas mereka masing-masing. Tak tanggung-tanggung, beberapa di antaranya dipercayakan untuk menjadi Ketua KPPSLN.
Pilpres dan Pileg khususnya di Sabah, Malaysia menggunakan beberapa metode di antaranya Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). KSK sendiri telah berlangsung pada tanggal 8-10 April 2019. Sementara untuk TPS dilangsungkan serentak pada tanggal 14 April 2019. Penghitungan suaranya pun akan dihitung secara serentak pada tanggal 17 April 2019 setelah Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan. Wilayah Kerja Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu memiliki 26 TPS dan 433 KSK.
Sebelum melaksanakan tugas mulia tersebut sebagai KPPSLN, para guru CLC yang berkolaborasi dengan WNI lainnya diberikan bimbingan teknis (bimtek) terlebih dahulu serta pelantikan/pengambilan sumpah bagi Ketua dan Anggota KPPSLN. Banyak cerita yang bisa ditemui dalam pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri ini, contohnya dalam pelaksanaan pemilihan dengan metode KSK. Para petugas harus mengedarkan C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada mereka yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 300 DPT dalam satu KSK. Sehingga membutuhkan waktu yang tidak hanya sehari untuk menjumpai para WNI yang tersebar di daerah pemukiman warga seperti di perkebunan maupun di ladang sawit tempat mereka bekerja. Metode KSK ini sangat membantu para WNI yang tidak bisa meninggalkan tempat tugas mereka karena tugas dan tanggung jawab mereka sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI).
Pada hari Minggu – Senin, 8 dan 9 April 2019 para petugas KSK diberikan logistik pemilu yang masih tersegel rapi dari KPU. Logistik tersebut berisikan kertas suara presiden dan wakil presiden, kertas suara calon anggota DPR RI Dapil Jakarta II, stempel, segel, kunci, dan atribut pemilu lainnya. Barang tersebut tidak bisa dibuka jika belum bertemu dengan masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya untuk memilih di hari pertama. Dalam perjalanan menuju ke pemukiman warga, beberapa KSK mungkin biasa saja karena menggunakan kendaraan seperti mobil untuk mengangkut logistiknya. Tapi ada petugas KSK yang tidak bisa menggunakan mobil dikarenakan akses jalan yang kurang bagus dan sangat menantang menuju ke tempat pelaksanaan pemungutan suara. Kotak suara yang diberikan oleh PPLN harus dijaga sebaik mungkin agar tidak rusak untuk dikembalikan nanti kepada PPLN. Logistik yang sangat berat pun akhirnya memaksa saya harus masuk ke dalam selokan bersama sepeda motor karena kurang mampu mengimbangi berat kotak yang berisikan logistik tersebut. Tapi syukurlah semua barang termasuk kotak suaranya aman dan tidak lecet. Bukan hanya tantangan dalam membawa logistik dan jalan yang tidak bersahabat. Tiba di tempat pemukiman warga, mayoritas dari mereka tidak mengetahui prosedur untuk mencoblos apa yang menjadi pilihan mereka, sehingga para petugas harus dengan sabar menjelaskan berulang kali dari satu tempat ke tempat lainnya agar para WNI tersebut bisa menggunakan hak suara mereka dengan sebaik-baiknya. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari.
Para WNI yang menggunakan hak pilih didatangi oleh para petugas KSK ini bukan hanya mereka yang termasuk dalam DPT saja. Mereka yang tidak berada dalam DPT pun dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas seperti Paspor dan KTP yang membuktikan bahwa mereka adalah warga negara Indonesia. Mereka yang menggunakan hak pilih tersebut diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Proses pemilihan umum yang dilaksanakan di Wilayah Kerja Kota Kinabalu akan berakhir saat penghitungan suara nanti pada tanggal 17 April 2019 yang akan dimulai pukul 14.00 sampai selesai dengan mengumpulkan semua petugas TPSLN dan petugas KSK.