Gagasan perlunya electronic monev pernah disampaikan Direktur Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Paristiyanti Nurwardani. Gagasan tersebut disambut baik sebagai terobosan baru yang mulai menerapkan monitoring dan evaluasi (monev) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu PPG SM-3T, PPGT,… dan PPG SMK Kolaboratif SM-3T, PPGT, dan PPG SMK Kolaboratif.
Program PPG ini dirancang guna menghasilkan lulusan pendidikan guru yang memiliki kompetensi utuh yaitu unggul dan berkarakter. Lulusan PPG diharapkan memiliki kompetensi keprofesionalan yang mumpuni dan sikap peka dan peduli sesama/lingkungan, jiwa disiplin, bekerjasama, dan jujur. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 (ayat 1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guna mewujudkan hal itu, diperlukan pengelolaan PPG secara profesional oleh LPTK.
Sebagai bagian integral dari manajemen pengelolaan PPG, Kemenristekdikti memiliki kewajiban untuk melakukan monev terhadap LPTK. Program monev PPG dilaksanakan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan, peningkatan mutu, pengembangan dan optimalisasi pengelolaan PPG agar senantiasa memberikan manfaat optimal dan bermakna bagi peserta didik. Monev sendiri dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program PPG sesuai dengan rencana; melakukan perbaikan pelaksanaan program PPG selama program berjalan; meningkatkan efektivitas pelaksanaan program PPG; mendorong tercapainya sasaran dan tujuan pelaksanaan program PPG. Utamanya monev dilaksanakan agar pengelolaan PPG dalam rangka memberikan layanan paripurna terhadap mahasiswa PPG dapat berjalan sebaik-baiknya yang merupakan perwujudan penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Direktorat Pembelajaran bersama para ahli dari LPTK dan perguruan tinggi lainnya telah menyusun instrumen monev PPG. Pelaksanaannya pada bulan Juni dan Juli 2016. Data yang mentah yang dikumpulkan akan diproses secara profesional dan akurat agar dapat memberikan hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk tujuan monev itu sendiri.
Pada jaman yang serba elektronik ini, dipandang perlu dan penting untuk menggunakan program sistem elektronik untuk memproses data monev yang dikumpulkan atau dinamakan E-MONEV (Elektronik-Monitoring dan Evaluasi). Tim E-MONEV telah mengembangkan program E-MONEV sedemikian rupa, dan telah melalui beberapa tahapan pelaksanaan pengembangan program E-MONEV, yang kini telah siap guna (ready to use). (HS/Editor/HKLI)
SUMBER: http://belmawa.ristekdikti.go.id/2016/06/13/direktorat-pembelajaran-kembangkan-e-monev-ppg/